Adrian Saputro | Digital Marketing Specialist

Pedoman Media Siber

Media Siber

7
Point
Dengan mengakses dan menggunakan platform kami, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat, ketentuan, serta pedoman yang berlaku.

  • Media siber harus mematuhi undang-undang dan norma yang berlaku di Indonesia.
  • Menjunjung tinggi asas keberimbangan, kebenaran, dan akurasi dalam penyajian berita.

  • Informasi yang dipublikasikan harus terverifikasi sumbernya.
  • Jika terdapat kekeliruan, media wajib melakukan klarifikasi dan pembaruan informasi sesegera mungkin.

  • Narasumber atau pihak terkait memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pemberitaan.
  • Media wajib memberikan ruang untuk hak jawab tersebut secara proporsional.

  • Media siber harus menjaga privasi dan data pribadi narasumber serta pihak lain yang terlibat dalam pemberitaan.
  • Penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum.

  • Menyebarkan berita bohong (hoaks).
  • Menampilkan konten yang mengandung unsur SARA, pornografi, atau kekerasan tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran, penurunan berita, atau tindakan hukum.

  • Pengaduan yang masuk harus ditangani secara profesional dan transparan.
  • Pengaduan yang masuk harus ditangani secara profesional dan transparan.